Bengkulu, Radar Informasi News.Com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (22/9/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk masukan terhadap rancangan undang-undang tentang ketenagakerjaan yang akan direvisi dan ditargetkan diundangkan pada Oktober mendatang.
Edwar Samsi mengatakan, para perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah poin yang dinilai perlu diperhatikan dan dimasukkan dalam revisi aturan ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada DPR RI melalui jalur kelembagaan.
“Jadi hari ini kita bersama kawan-kawan menerima Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu yang terdiri dari beberapa federasi. Mereka memberi masukan agar rancangan undang-undang tentang ketenagakerjaan ketika direvisi atau diundangkan Oktober mendatang memasukkan poin-poin yang disampaikan,” kata Edwar.
Selain menyampaikan masukan terkait regulasi, para pekerja juga mengusulkan adanya dukungan operasional bagi organisasi SPSI di daerah. Menurut Edwar, dukungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan organisasi serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pekerja.
“Bisa digunakan untuk pelatihan pengetahuan bagi karyawan dan tenaga kerja, serta kegiatan SPSI di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KSPSI Provinsi Bengkulu, Panca Darmawan, SH, MH, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi terkait rancangan undang-undang yang direncanakan berlaku mulai 31 Oktober. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas maupun ditambahkan dalam rancangan tersebut.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dilakukan secara berjenjang melalui DPRD di daerah sebelum diteruskan ke DPR RI. Langkah tersebut ditempuh agar berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah dapat menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.
Selain persoalan regulasi, KSPSI juga menyampaikan sejumlah masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Bengkulu, antara lain upah bongkar sawit, upah bongkar barang, serta pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pancasila Darmawan berharap aspirasi para pekerja tersebut dapat diteruskan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi aturan ketenagakerjaan.
Ia berharap pembahasan regulasi nantinya tetap memperhatikan kondisi pekerja di daerah, termasuk kebutuhan perlindungan, kepastian upah, serta dukungan terhadap organisasi pekerja dalam menjalankan fungsi pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi para anggota.(Raffa)













