BENGKULU – Hingga saat ini tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021, baru mencapai 38 persen. Dengan fakta ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu didorong untuk lebih serius dalam menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 lalu, terdapat 53 temuan yang tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. Dari total 53 temuan itu, BPK RI memberikan 68 rekomendasi.
“Hanya saja sampai dengan saat ini baru 26 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti atau mencapai 38 persen. Sedangkan 42 rekomendasi lagi belum selesai atau belum ditindaklanjuti,” ungkap Sumardi diwawancarai disela-sela pembahasan lamjutan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 atau SILPA, Kamis (30/6).
Disinggung apa saja rekomendasi, Sumardi menyampaikan diantaranya seperti tertib administrasi bidang aset, pengembalian kelebihan pembayaran, dan lainnya. “Yang jelas kita berharap dan mendorong agar Pemprov dapat serius menindaklanjuti temuan tersebut. Karena dalam menindaklanjuti temuan ini, hanya diberikan waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” kata Sumardi.
Disisi lain Sumardi menerangkan, berkaitan dengan pembahasan Raperda, pihaknya lebih menekankan pada SILPA yang kisarannya sebesar Rp 273,98 miliar. “Dari total itu memang tidak semuanya bisa digunakan dalam APBD Perubahan nanti. Karena sudah jelas peruntukkannya, seperti dana BOS, Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu, dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto,” singkatnya. (09/Adv)