Jakarta, — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Penggeledahan tersebut mengungkap barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah kendaraan mewah. Di antaranya uang senilai Rp60 miliar yang diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (Advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Mereka diduga memberikan dan menerima suap terkait putusan bebas murni (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi CPO.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan. WG ditahan di Rutan KPK, MS dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan AR di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret unsur hakim, panitera, dan advokat dalam dugaan suap besar-besaran yang berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan di Indonesia. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.(Iwan)