Alaku
Alaku

Kajati Bengkulu Victor Saragih Sidabutar, SH, MH Resmi Dilantik Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, – Rabu 23 April 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan 6 (enam) Kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.

Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu: Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Yudi Triadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam Pelantikan tersebut, Jaksa agung menyampaikan amanatnya bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia. “Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki
integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan
institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala
Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, antara lain:
Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;
Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU
KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini
menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan
adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan
mengutamakan kepentingan masyarakatl;
Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara.

tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri;
Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas
PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan
Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan;
Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh
jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum;
Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang
berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *