Bengkulu, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Sebidang tanah pekarangan yang sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu diduga kembali dikuasai pihak lain dengan cara menanami pohon kelapa dan memasang tanda kepemilikan di lokasi tersebut.
Kuasa hukum pelapor, dari BJP. (P) Thein Tabero And Friends melalui H. Suhartono, mengungkapkan bahwa dugaan penyerobotan lahan itu diketahui pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jalan Raden Patah, RT 16 RW 03 Nomor 12, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Menurut Suhartono, tanah tersebut merupakan objek perkara perdata yang telah dimenangkan oleh kliennya. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Juli 2025 berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl.
“Setelah eksekusi dilaksanakan, objek tanah tersebut berada dalam penguasaan klien kami. Namun pada 5 Juni 2026 diketahui telah ditanami pohon kelapa dan terdapat papan bertuliskan ‘Saya Sendiri’ yang diduga dipasang oleh MS, S.Pd., yang saat itu didampingi kuasa hukumnya,” ujar Suhartono.
Ia menilai tindakan menanam pohon serta memasang tanda yang mengesankan kepemilikan atas tanah tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak terhadap lahan yang status hukumnya telah jelas berdasarkan putusan pengadilan.
Akibat kejadian itu, kata Suhartono, kliennya merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Kepolisian Daerah Bengkulu.
“Laporan telah kami sampaikan agar perkara ini mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif,” katanya.
Ia menambahkan, perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penyerobotan tanah.(Rls/Tono)















