Alaku
Alaku
Alaku

SP2HP Pertama Terbit, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Samping PTM Bengkulu Terus Bergulir

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ Abidin II, tepat di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, terus berlanjut. Tim kuasa hukum ahli waris B.JP (P) Thein Tabero, SH, S.IK & Partners melalui H. Suhartono, SH, menyampaikan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama dari Unit Pidana Umum (Pidum) 4 Satreskrim Polresta Bengkulu, Rabu (1/7/2026).

SP2HP tersebut menjadi bukti bahwa proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah masih berjalan dan saat ini terus didalami oleh penyidik. Berdasarkan dokumen resmi Polresta Bengkulu Nomor B/830/VI/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Penyelidikan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 4 Mei 2026. Perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, proses hukum diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/291/V/RES.1.2./2026/Reskrim pada 4 Mei 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/187/V/RES.1.2./2026/Reskrim.

Objek sengketa berada di lokasi strategis, yakni di Jalan KZ Abidin II, RT 005/RW 002, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Laporan tersebut diajukan oleh Suhartono alias Tono bin M. Dahlan B., yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Suhartono selaku kuasa hukum menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang yang terdiri dari pelapor dan empat saksi, yakni Hevi Oktoria, Hermanto, M. Medan G., serta Edion. Seluruh keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 318 seluas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 seluas 215 meter persegi. Ketiga sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan batas dan status kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *