Rejang Lebong, – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 senilai Rp26 miliar yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menjadi sorotan publik.
Meski informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik terkait status penanganan perkara tersebut.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH, meminta Kejari Rejang Lebong memberikan kepastian dan transparansi terkait progres penanganan kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas itu.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. Apalagi perkara ini telah menjadi sorotan publik sejak awal dilaporkan. Transparansi dan kepastian proses hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Wahyu.
Menurutnya, proses penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa adanya informasi perkembangan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami berharap pengusutan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas. Jika memang telah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka prosesnya harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Tokoh Pemuda Rejang Lebong, Diara Tutandi, menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Diara, publik tidak sedang meminta hasil yang instan, namun mengharapkan adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan independen. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” kata Diara.
Ia menambahkan, kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik memiliki dampak yang luas sehingga wajar apabila masyarakat terus mengikuti dan mengawasi proses penanganannya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik tentu berharap ada kepastian dan transparansi agar tidak muncul berbagai asumsi maupun spekulasi yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 senilai Rp26 miliar sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai kalangan.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan, dugaan mark up sejumlah belanja, serta persoalan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memastikan seluruh proses penanganan perkara yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hironimus Tafonau SH MH, Kasi Intelijen Hendra Mubarak SH, Kasubsi Pidsus, serta jajaran Kejari Rejang Lebong, Kiki menegaskan pihaknya terus menjalankan tugas penegakan hukum sesuai koridor yang berlaku.
“Kami terus bekerja memberikan pelayanan hukum, menangani perkara, serta menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Setiap perkara yang sedang berjalan dipastikan ditangani secara serius dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” kata Kiki.
Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong. Bahkan, terdapat beberapa perkara besar yang masih dalam proses penanganan dan akan terus dikawal hingga tuntas.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin objektivitas dan keadilan.
“Kami memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua perkara diproses secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum,” tegasnya.(Arie/**)















