Jakarta, – Setelah 15 tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akhirnya membawa persoalan konflik agraria ke tingkat nasional. Melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada Rabu (8/7/2026), FPB berharap pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum.

Salah seorang anggota FPB, Jamil, mengatakan audiensi tersebut merupakan puncak dari perjuangan panjang masyarakat yang selama ini menempuh berbagai jalur konstitusional.
“Audiensi ini bukan sekadar agenda pertemuan dengan kementerian. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang selama lima belas tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional,” ujarnya.
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) telah berlangsung sejak 2011. Selama itu pula, masyarakat terus mengikuti berbagai mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari menghadiri rapat koordinasi, mengirimkan surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan lahan, hingga melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pada 2019, setelah kunjungan perwakilan Kantor Staf Presiden, Pemerintah Kabupaten Seluma bahkan membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, FPB menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni meminta pemerintah pusat mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik, mengevaluasi pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi sengketa, melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, mengoptimalkan program Reforma Agraria apabila memungkinkan, serta menetapkan konflik antara FPB dan PT SIL sebagai salah satu prioritas nasional penyelesaian konflik agraria.
Direktur Land Reform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional masih belum ditandatangani Menteri ATR/BPN. Karena itu, konflik antara FPB dan PT SIL masih memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas nasional, terlebih dokumen dan kronologi konflik yang disusun FPB dinilai telah memenuhi persyaratan.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui forum lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, Forum Petani Bersatu (FPB), serta WALHI dan Genesis sebagai pendamping masyarakat.
FPB berharap langkah ini menjadi titik awal hadirnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga konflik agraria yang telah berlangsung selama satu setengah dekade dapat segera berakhir dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Adek)















