Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi TKD

Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah agar mengevaluasi efektifitas kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) menyusul timbulnya kasus persoalan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026), menyikapi banyak daerah yang kondisi fiskal terbatas pemerintah daerah yang dinilai berpengaruh terhadap kemampuan membiayai PPPK.

Menurut Sultan, kondisi pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan yang tidak sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat turut memberi tekanan terhadap kondisi keuangan daerah.

“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan.

Ketua DPD RI menilai persoalan tersebut memerlukan solusi cepat dari pemerintah pusat agar daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan tanpa gangguan tekanan soal keterbatasan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK didaerah.

Sultan berharap evaluasi dapat menemukan formulasi yang tepat terhadap skema berapa besaran transfer ke Daerah sehingga dapat menjadi solusi bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, sehingga tidak muncul kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan PPPK.

Selain itu, DPD RI melalui Komite III juga telah menjadwalkan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pihak Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya berjanji akan memberikan tambahan anggaran TKD melalui APBN 2026.

“Insyaallah di 2026, kita akan mengevaluasi dan dukungan lebih untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (24/6/2026) lalu.

Adapun tambahan TKD tersebut, menurutnya, dilakukan agar pemenuhan belanja pegawai yakni PPPK di daerah bisa lebih maksimal.

“Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa Pemda yang sudah kita coba monitor,” ujar Askolani.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *