Mukomuko, – Kasus dugaan pengeroyokan di ajang balap motor kembali mencoreng sportivitas. Polres Mukomuko kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan pengeroyokan di arena Grasstrack Desa Bumi Mekar Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, yang diduga melibatkan salah satu oknum anggotanya.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Mukomuko ini menarik perhatian luas karena komitmen Kapolres dalam menjaga integritas korps Bhayangkara diuji.
Peristiwa bermula pada Minggu (3/5/2026) sore saat perlombaan sedang memuncak. Korban berinisial YM kehilangan kendali atas motornya hingga menyenggol penonton. Meski sempat melanjutkan laga, situasi berubah mencekam pada putaran berikutnya.
YM mengaku dilempar botol oleh penonton, yang kemudian memicu adu mulut setelah ia menghentikan motornya. Namun, bukannya penjelasan yang didapat, YM justru diduga menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama.
Hal yang paling menghebohkan dari laporan ini adalah munculnya nama FK, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Mukomuko, sebagai pihak yang diduga terlibat. Menanggapi isu sensitif ini, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., langsung mengeluarkan pernyataan tegas untuk meredam spekulasi publik.
“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Penyidik saat ini tengah mendalami peran seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali,” ujar AKBP Riky Crisma, Jumat (8/5/2026).
Kapolres menegaskan bahwa jabatan atau seragam tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang melanggar hukum. Ia menjamin bahwa Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan diterapkan secara adil.
“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang bersalah, baik masyarakat sipil maupun anggota kami sendiri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah janji kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi kasus ini terang benderang. Kapolres juga mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya keadilan pada jalur hukum.(Fajar)















