Jakarta, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka yakni ABS dan DJU yang merupakan hakim karier, serta AM selaku hakim ad hoc. Penetapan ini berdasarkan Surat TAP dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 13 April 2025. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, 3 unit mobil mewah, 21 sepeda motor, serta 7 sepeda.
Penyidikan mengungkap adanya permufakatan jahat untuk memengaruhi putusan perkara tiga korporasi minyak goreng. Tersangka AR, pengacara korporasi, menyepakati suap Rp20 miliar agar perkara diputus onslag. Tersangka MAN menaikkan permintaan menjadi Rp60 miliar, dan uang tersebut diserahkan dalam bentuk dolar AS kepada MAN melalui perantara WG.
Uang itu kemudian dibagikan kepada hakim yang menangani perkara: DJU, ASB, dan AL. Mereka menerima total Rp22 miliar dalam dua tahap untuk memengaruhi putusan. Perkara pun akhirnya diputus onslag pada 19 Maret 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor peradilan yang mencoreng integritas lembaga hukum di Indonesia. Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia peradilan.(Iwan)