Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Para tersangka merupakan pejabat dan direktur sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam skema manipulasi impor gula.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), serta lima direktur lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga melakukan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, seperti rekomendasi Kementerian Perindustrian dan persetujuan rapat koordinasi kementerian terkait.
Skenario impor ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain tidak melalui mekanisme yang sah, gula yang diolah oleh perusahaan swasta tersebut dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.
Dalam kasus ini, Menteri Perdagangan saat itu, TTL, juga diduga terlibat dengan menerbitkan surat persetujuan impor tanpa dasar yang sah. Keputusan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula untuk stabilisasi harga dan stok nasional.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, TWN dan beberapa tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Salemba untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat.(Iwan)