Bengkulu – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Bengkulu berinisial YM, dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Moch Wisnu Pahreza (26), warga Kelurahan Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten. YM dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polda Bengkulu pada Rabu (9/3/2022) lalu oleh pelapor.
Dalam laporannya, pelapor mengaku melaporkan ke penegak hukum karena tidak ada i’tikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan urusan antara keduanya.
Disebutkan, korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1.756.000.000 kepada terlapor untuk pinjaman modal guna kegiatan proyek penanganan longsoran di Nakau-Kepahiang. Dalam perjanjiannya, uang tersebut akan dikembalikan pada 30 Desember 2021. Namun hingga waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan kepada korban.
“Saya merasa dirugikan, dan tidak ada i’tikad baik dari terlapor, makanya saya membuat laporan ke Polda Bengkulu,” kata pelapor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya setiap ada laporan masyarakat akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sudarno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/3/2022).(rls/dmr)
Note: Berita ini masih dalam upaya konfirmasi kepada terlapor