Bengkulu, – Pelabuhan Pulau Baai memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri. Dengan luas lahan yang tersedia bahkan disebut mencapai dua kali lipat Pelabuhan Tanjung Priok, kawasan ini dinilai sangat layak menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Bengkulu. Saat ini, lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo seluas sekitar 75 hingga 400 hektare telah dicadangkan untuk pengembangan kawasan industri.
Namun demikian, pengembangan tersebut masih menghadapi kendala mendasar dari sisi tata ruang. Status Pelabuhan Pulau Baai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu hingga kini masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi, sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri.
Menanggapi hal tersebut, Edi Hariyanto, S.P., M.M., Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), menyatakan bahwa kendala belum masuknya kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai dalam RTRW Kota Bengkulu—sebagaimana disampaikan oleh Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, RA Denni—merupakan persoalan administratif yang sangat krusial.
Menurut Edi, tanpa kepastian tata ruang, pembangunan kawasan industri akan selalu terbentur dari sisi hukum dan perencanaan, meskipun kawasan tersebut telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Apa yang disampaikan Pak Denni itu sangat realistis dan jujur. RTRW adalah fondasi utama. Selama kawasan industri belum ditetapkan secara sah dalam RTRW Kota Bengkulu, maka investor juga akan ragu untuk masuk karena tidak ada kepastian hukum,” ujar Edi.
Edi Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota Bengkulu agar segera mengagendakan proses revisi RTRW. Ia menyatakan DPRD, khususnya Komisi II, siap mengawal pembahasan revisi tersebut hingga tuntas.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi II, tentu siap mengawal dan mempercepat pembahasan revisi RTRW ini. Ketika RTRW sudah jelas, maka kawasan industri akan memiliki kepastian tata ruang, dan ini akan membuka pintu besar bagi investasi serta kerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Lebih lanjut,
Edi menekankan bahwa pengembangan kawasan industri tidak boleh berhenti pada tataran wacana semata. Menurutnya, pengembangan harus disertai dengan kesiapan regulasi, infrastruktur pendukung, serta sinergi yang kuat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Kawasan industri ini bukan hanya soal peta dan rencana, tetapi menyangkut masa depan ekonomi Bengkulu. Jika RTRW rampung dan ditetapkan dengan benar, maka kita bicara tentang penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.
Edi berharap revisi RTRW Kota Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berlarut-larut, sehingga status kawasan industri Pulau Baai memiliki kepastian hukum yang kuat dan Bengkulu tidak kembali tertinggal dalam persaingan menarik investasi nasional.(Iwan)















