Bengkulu ‐ Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bengkulu siang tadi (31/07) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai Perubahan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu T.A 2023

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran Suprianto. Penjelasan Suprianto Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah untuk mencari masukan terhadap peraturan walikota nomor 42 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kota Bengkulu T.A 2023.
“Ini kita mencari masukan terhadap peraturan walikota nomor 42 tahun 2022 ini. Seperti biasa masukan yang datang tujuanya itu untuk sama sama mencari solusi atau hal lain” Ujar Suprianto. (Iwan/Tedy)















