Alaku
Alaku

Siapapun Boleh Berjualan Nasi Padang Kata Andre Rosiade

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Munculnya polemik terkait larangan penjualan nasi padang di Bengkulu mengundang perhatian publik dan sejumlah tokoh masyarakat Minang. Ketua DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Andre Rosiade, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menjual nasi padang di daerah manapun di Indonesia.

Andre menjelaskan bahwa nasi padang sudah menjadi bagian dari kekayaan kuliner Nusantara yang terbuka untuk siapa saja. “Nasi padang itu adalah warisan kuliner yang dimiliki oleh bangsa ini, jadi siapa pun boleh memasak dan berjualan nasi padang di mana pun,” ungkap Andre.

Ia menambahkan bahwa nasi padang telah lama dikenal dan diterima oleh berbagai kalangan masyarakat, sehingga membatasi penjualannya sama sekali tidak relevan dan bertentangan dengan semangat pelestarian budaya.

Terkait kabar adanya lisensi atau izin yang diperlukan untuk menjual nasi padang, Andre meluruskan bahwa pihak IKM memang mengeluarkan lisensi, tetapi hal ini bukan bertujuan untuk membatasi penjualan. “Lisensi tersebut sebenarnya hanya sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan cita rasa nasi padang tetap terjaga. Selain itu, lisensi ini gratis dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mendapatkan panduan dari IKM mengenai standar rasa dan penyajian nasi padang,” jelasnya.

Lisensi yang diberikan oleh IKM, lanjut Andre, adalah bentuk dukungan bagi para penjual nasi padang agar tetap menjaga keaslian cita rasa dan kualitas hidangan. Dengan adanya lisensi tersebut, IKM berharap dapat membantu para pelaku usaha nasi padang, terutama yang baru, agar tetap dapat memberikan kualitas yang terbaik kepada konsumen tanpa mengubah identitas kuliner Minang.

Andre berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar dan tetap mendukung keberlanjutan kuliner khas Nusantara ini. “Kita mendukung siapa saja yang ingin memajukan kuliner Nusantara, termasuk nasi padang, dengan tetap menjaga rasa dan kualitasnya. Tidak ada maksud untuk membatasi atau memonopoli penjualan nasi padang, karena kuliner ini milik bersama,” tutupnya.

Dengan demikian, polemik ini diharapkan bisa terselesaikan, dan masyarakat dapat terus menikmati nasi padang sebagai salah satu warisan kuliner yang kaya akan cita rasa dan budaya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *