Alaku
Alaku

Soal Aset STQ, Pemprov Disarankan Konsultasi Dengan Kejati

Cloud Hosting Indonesia


BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disarankan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait rencana hibah bekas (eks) gedung Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) yang proses hibahnya sudah sempat bergulir di DPRD Provinsi Bengkulu. Saran ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH, Selasa (12/4).

“Tidak bisa kita pungkiri rencana hibah eks gedung STQ yang berdiri di atas lahan milik Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu memang sempat dibahas di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Karena untuk hibah eks gedung tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD secara kelembagaan,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Wan Sui ini, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah rencana hibah tersebut disetujui atau atau tidak. “Tapi yang jelas kita di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sudah rampung membahasnya, dan hasilnya juga sudah disampaikan ke unsur pimpinan,” kata Wan Sui.

Menurut Politisi PKB ini, terkait rencana hibah eks gedung STQ tersebut, ada baiknya Pemprov juga berkoordinasi dengan Kejati. Mengingat bangunannya merupakan aset Pemprov, sedangkan lahannya aset UINFas Bengkulu. Sehingga kedepannya ada titik terang terkait rencana hibah yang terkesan terkatung-katung.

“Siapa tahu setelah konsultasi itu nantinya, ditemukan jalan keluar terbaik. Karena tidak elok juga kalau hanya didiamkan saja, sementara eks gedung STQ itu saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Jadi aset tersebut memang harus diselamatkan,” demikian Wan Sui. (09/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *