Alaku
Alaku
Alaku

Tegas, Dewan Minta Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP – KK Dievaluasi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan pembelian LPG 3 Kg yang diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 dengan menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan dari Kartu Identitas Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK).

Hanya saja, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap pembelian gas 3 Kg dengan wajib menggùnakan KTP maupun KK mendapat sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Yurman Hamedi.

Dikatakan Yurman Hamedi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap pembelian gas 3 kg dengan menggunakan KTP maupun KK harus dikaji dahulu karena memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh sebagian kelompok.

“Kebijakan yang nyatanya mau berpihak kepada masyarakàt ini malah mempersulit. Yang kita lihat dilapangan contoh yang mau mendapatkan gas 3 kg harus punya KK punya KTP, ternyata dalam satu KK itu ada lima orang KTP dan ini akhirnya jadi peluang untuk dimanfaatkan sebagian kelompok” Ucap Yùrman. (Iwan/Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *