Bengkulu, – Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penertiban terhadap pengemis yang berkedok pemulung di Kota Bengkulu. Mereka meletakkan gerobak di pinggir jalan dengan waktu yang lama dengan harapan mendapat makanan atau uang dari pengendara.
Hasil dari penertiban itu, sebanyak 6 gerobak diangkut oleh Satpol PP dibantu tim dari dinas sosial, kemudian langsung dibawa ke kantor dinas sosial. Sedangkan pemiliknya disuruh datang untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut arahan walikota di awal bertugas kemarin, bahwa walikota ingin Kota Bengkulu yang bersih, tertib dan tentram.
“Walikota menjabarkan lagi lebih detil apa yg diharapkannya tentang kota ini. Sehingga kita mencari dan mengingat ada peda-perda Kota Bengkulu, yang pertama perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum,” jelas Sahat.
Bila melanggar perda tersebut ancamanya 3 bulan kurungan atau denda 5 juta. Inilah yang disosialisasikan dinsos kepada seluruh warga baik melalui media sosial maupun langsung menemui para pemulung dan pedagang di lapangan.
“Kita mengingatkan kepada para pemulung bahwa setelah jam 12, yang bekerja adalah Satpol PP untuk melakukan penegakan peda dengan penindakan. Maka kemarin Satpol PP dibantu dinsos, camat, lurah, linmas mengamankan 6 gerobak pemulung,” kata Sahat.
Namun terhadap pemulung itu belum diterapkan perda nomor 3 tahun 2008 karena masih dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Belum kita laksanakan penerapan perda, kita lakukan pembinaan dulu. Mereka di assesmen sudah dapat bantuan PKH apa belum. Ternyata sebagian sudah ada yang dapat PKH, yang belum dapat PKH itu karena mereka bukan warga kota,” sampai Sahat.
Semua pemulung yang terjaring razia, lanjut Sahat adalah mereka yang sengaja meletakkan gerobak dan berlama – lama di pinggir jalan dengan indikasi juga mereka menerima makanan, buah, uang dari pengguna jalan.
Sehingga, mereka juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Sudah kita minta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Mereka menyadari kalau perbuatan mereka itu salah,” demikian Sahat.(Iwan/**)