Alaku
Alaku

Tim Tabur Intelijen Kejati Bengkulu Berhasil Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi penyaluran KUR pada Bank BRI

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pencarian dan Penangkapan DPO An Merlin Karentina tersangka dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Pidsus dan Kasi BB serta anggotanya melakukan pencarian menggunakan data Kartu Keluarga atas nama Merlin dikarenakan Nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak ada yang aktif dan semua medsosnya pun non aktif.

Dimulai dari Lebong dengan berkoordinasi dengan Dukcapil dll hingga didapat keterangan pindah Kartu Keluarga ke Desa Mojosari OKU Timur, sesampainya tim di Desa Mojosari OKU Timur provinsi Sumsel lalu tim menemui Kepala Desa namun aparat desa setelah melihat data menyampaikan tidak mempunyai/tidak ada DPO yang bersangkutan.

Lalu Tim melakukan elisitasi ke Pemilik rumah kontrakan dan dapat keterangan bahwa benar DPO tersebut pernah mengontrak selama 1 Tahun ditempatnya dan sudah pindah sekitar 8 bulan yang lalu. Setelah tim mendapatkan info nama suami DPO lalu pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Martapura OKU Timur Sumsel, sehingga didapatlah petunjuk berapa Kartu Keluarga atas nama Suami DPO di Dusun Suka Jaya Desa Serdang Kuring Kec. Bahuga Kab. Way Kanan Lampung dan tim langsung bergerak dari Provinsi Sumsel menuju Provinsi Lampung tempat Alamat KK tersebut.

Selanjutnya, pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai di Alamat setelah menemui dan mengajak aparat Desa tim langsung menuju rumah sebagaimana Alamat suami DPO tersebut dan didepan rumah ketemu dengan suami DPO yang sedang memundurkan mobilnya hendak pergi. Lalu tim langsung menanyakan mana Merlin Karentina ( DPO ) dan dijawab oleh suami DPO, tidak ada keberadaan Merlin ( DPO ) di OKU, namun setelah terjadi perdebatan dan tim minta supaya suami DPO turun dari Mobil untuk membuka pintu rumah untuk diperiksa guna mencari DPO An Merlin yang telah disembunyikan pada sebuah kamar, setelah terjadi perdebatan akhirnya suami DPO mengakui bahwa DPO ada dan mau menyerahkan DPO Merlin tsb, hingga pada pukul 14.40 Hari Rabu tanggal 27 Februari 2025 DPO Dapat diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lebong Provinsi Bengkulu.

Tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi. diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Tes Cabang Curup dari Tahun 2021 sampai dengan 2022, melanggar Pasal 2 ayat ( 1) Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *