Bengkulu, – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 melalui sidang isbat Kementerian Agama sebagai rujukan nasional. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
Di Provinsi Bengkulu, posisi hilal berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tercatat setinggi 2,251 derajat. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat sejak 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu, Saefudin, menegaskan bahwa seluruh hasil pemantauan hilal di daerah telah dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat.
“Pengamatan dilakukan sesuai jadwal, dan hasilnya langsung dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penetapan nasional,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Saefudin juga mengingatkan bahwa potensi perbedaan dalam penentuan Idulfitri tetap ada, mengingat sejumlah organisasi masyarakat telah lebih dahulu menetapkan hari raya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menyikapi perbedaan dengan bijak dan mengedepankan toleransi.
“Masyarakat diminta tetap tenang dan mengedepankan toleransi. Perbedaan tidak boleh memicu gesekan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan situasi tetap kondusif melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Terlebih, momentum Idulfitri tahun ini juga beririsan dengan perayaan Hari Raya Nyepi, sehingga diperlukan penyesuaian aktivitas di lapangan.
“Kemenag telah berkoordinasi dengan tokoh Hindu, khususnya di Bengkulu Utara, untuk mengantisipasi potensi gangguan, termasuk penyesuaian aktivitas takbiran,” jelas Saefudin.
Senada, Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa perbedaan penetapan hari raya harus dihormati. Masyarakat yang merayakan lebih awal dipersilakan, namun tetap diminta menghargai keputusan pemerintah.
“Pemerintah mengingatkan, kepatuhan terhadap keputusan resmi merupakan bagian dari menjaga persatuan dan ketertiban. Namun jika ada perbedaan, tetap harus kita hormati,” tutupnya.(Raffa)















