Alaku
Alaku
Daerah  

17 Raperda Belum Di Sahkan Dewan Kabupaten Benteng

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com – Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini belum mendapat pengesahan. Beberapa di antaranya adalah Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman, serta Raperda lainnya. Selain itu, terdapat peraturan yang dinilai perlu direvisi, seperti Perda Hewan Ternak yang disahkan pada tahun 2013, karena dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Dalam rapat yang digelar pada Senin (13/1/2025), sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, termasuk dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas PUPR, dan BKPSDM. Agenda rapat kali ini dipimpin oleh Hesti Sari Nada, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai bagian dari kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hesti menjelaskan bahwa terdapat 17 usulan Raperda yang dikemukakan oleh sejumlah OPD. Dari jumlah tersebut, 14 usulan telah dibahas dan dapat ditindaklanjuti, sedangkan 3 lainnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

“Hari ini ada 17 usulan dari beberapa dinas. Dari hasil pembahasan, 14 sudah bisa dilanjutkan. Namun, 3 usulan lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh OPD dan akan ada kepastiannya besok pagi (14/1/2025),” ujar Hesti dalam keterangannya.

Selain pembahasan usulan, rapat juga mencakup penjadwalan sidang pembahasan Raperda. Prosesnya akan dibagi menjadi tiga tahap sidang, yang masing-masing melibatkan OPD terkait.

“Sidang kita terdiri dari tiga tahap. Jadwal untuk sebagian besar OPD sudah ditentukan, tinggal menunggu dua OPD lagi yang belum memberikan jadwal sidang mereka,” ungkap Hesti.

Hesti menambahkan, target penyelesaian dan pengesahan seluruh usulan Raperda ini adalah dalam kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Bengkulu Tengah.

“Tentu harapan kami, dalam satu tahun penuh ini semua usulan Raperda bisa ditindaklanjuti, disetujui, dan langsung diterapkan,” tegasnya.

Keberhasilan penyelesaian Raperda ini tidak hanya bergantung pada DPRD, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan OPD dan pihak terkait lainnya. Hal ini menjadi tantangan bersama untuk memastikan bahwa izin yang diberikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung perkembangan daerah.(Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *