Alaku
Alaku
Alaku

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik Bisa Diakses Lewat Web

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengadakan Sosialisasi Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Bersama Media Dan Pemilih Pemula.

Kegiatan sosialisasi Perbawaslu ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, S.H., M.H., dengan pemateri anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem, S.I.Kom., dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Faham Syah, S.Pd.I., M.Pd.I.

Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, S.H., M.H., bahwa dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 ini adanya perubahan yang signifikan terkait transparansi informasi. “Dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 ini yang merupakan perubahan dari Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 untuk layanan informasi dapat diakses melalu web Bawaslu.” ujar Halid Saifullah, Senin (7/11).

“Informasi yang dapat diakses itu tidak semua karena ada beberapa informasi yang dikecualikan, dalam artian ada hal-hal yang tidak dapat diungkapkan ke publik, seperti berkas pelapor/terlapor dan berkas keputusan Bawaslu yang bersifat belum final.” Halid Saifullah menambahkan.

Natijo Elem, S.I.Kom., Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam materinya menyampaikan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini Bawaslu berupaya perkuat sistem Teknologi Informasi (TI). “Dalam hal perkuat TI kita ada Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan SIGAP Lapor dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).” Natijo Elem menyampaikan.

Sementara itu Faham Syah, S.Pd.I., M.Pd.I., Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menjelaskan dan berharap adanya kesadaran masyarakat akan partisipasi terhadap Pemilu. “Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu terutama untuk kalangan pemilih pemula. Pemilih pemula dalam hal ini terhadap warga negara yang telah berumur 17 tahun, dan pemilih pemula dari para TNI/Polri yang telah purna tugas.” jelas Faham Syah.

“Terhadap laporan dalam pelaksanaan Pemilu, pihak-pihak yang dapat menyampaikannya yakni warga negara Indonesia, pemantau Pemilu dan peserta Pemilu.” lanjut Faham Syah.

Kegiatan sosialisasi Perbawaslu ini diselenggarakan di Hotel Santika Jalan Jati Kota Bengkulu yang diikuti oleh perwakilan media cetak, elektronik dan online serta perwakilan pemilih pemula dari SMA/SMK yang ada di Kota Bengkulu.(HKS)

Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Dian Marfani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *