Alaku
Alaku
Alaku

Segera Bentuk PPK & PPS KPU Kota Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

Segera Bentuk PPK & PPS KPU Kota Sosialisasi Aplikasi SIAKBA, Sabtu (12/11/22) (foto: Hasnul Kasdi)
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, dalam pelaksanaan pada tingkat kecamatan dan kelurahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Ad Hoc, Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Untuk itu, KPU Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc & Aplikasi Sistem Informasi Angota KPU Dan Badan Ad Hoc Pada Pemilhan Umum Tahun 2024 yang diadakan di Wilo Hotel, Jalan Putri Gading Cempaka No. 22 Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu pada hari Sabtu, 12 November 2022.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah, S.E., M.Si, yang dihadiri oleh komisioner KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag., Deby Harianto, S.Sos., Romi Sugara, S.Sos., dan Anggi Stephensent, S.Pd., serta Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Polresta Bengkulu, perwakilan Dandim 0407, perwakilan Bawaslu Kota Bengkulu, perwakilan Kejari Kota Bengkulu dan Kabag. Pemerintahan Kota Bengkulu.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan media cetak, media elektronik, media online, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah, S.E., M.Si., mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dimana beberapa waktu yang lalu kita telah melakukan verifikasi faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. “Saat ini kita tengah menjalani verfak perbaikan, dan untuk hari ini kita mengadakan Sosialisasi dalam pembentukan Badan Ad Hoc PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat kelurahan.” kata Martawansyah dalam pembukaan Sosialisasi, Sabtu (12/11).

“Dalam hal ini, kami mengundang seluruh stakeholder mulai dari institusi pendidikan, media, OKP, BEM, dan tokoh masyarakat
untuk bersama-sama mensukseskan persiapan pembentukan Badan Ad hoc ini, dimana dapat terlibat langsung maupun menyebarkan informasi mengenai Badan Ad Hoc yang akan dibentuk nantinya.”lanjut Martawansyah.

Zaini, S.Ag., selaku pemateri menjelaskan PKPU No.8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc, belum mengatur hal teknis. “Ada perbedaan dalam perekrutan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 yang lalu dengan Pemilu 2024 mendatang, dimana untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi secara online, sedangkan di Pemilu 2019 pendaftaran secara manual.” jelas Zaini dihadapan para peserta sosialisasi.

“KPU RI telah membuat aplikasi SIAKBA yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Aplikasi SIAKBA ini sifatnya membantu proses rekrutmen dimana ini baru pertama kali digunakan dalam pelaksanaan Pemilu.” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Zaini, dalam hal untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc, PPK dan PPS ini dengan syarat utama bukan merupakan anggota dari parpol.

“Kabar baik yang saya sampaiakan untuk saat ini adanya penghapusan periodeisasi bagi PPK dan PPS, sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS dengan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.” tambahnya.

“Untuk diketahui Badan Ad Hoc, PPK yang berada di tingkat kecamatan masih beranggotakan 5 orang dan PPS yang di tingkat kelurahan juga masih sama dengan 3 orang anggota.” pungkas Zaini.(HKS)

Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Dian Marfani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *