Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes) yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, ditargetkan dapat disahkan. Pasalnya keberadaan Raperda tersebut dinilai sangat penting, terutama untuk menghasilkan para santri yang berkualitas.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, agar Raperda ini dapat sempurna hingga disahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan studi perbandingan dengan beberapa provinsi tetangga yakni Jawa Barat. Dimana provinsi tersebut sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Dari sana kita lebih menitikberatkan pada kajian-kajian terhadap Raperda itu. Baik dari sisi azas filosofis, yuridis dan sosiologis. Tapi yang jelas, Raperda tentang penyelenggaraan Ponpes ini menjadi salah satu fokus kita untuk membahasnya, sehingga nanti dapat disahkan menjadi Perda,” ungkap Usin, Jum’at (27/1).
Disamping itu, lanjut Usin, berkaitan dengan pemerintah daerah, apakah bisa atau memiliki dasar hukum dalam menfasilitasi pada APBD, juga dikoordinasikan dengan provinsi tentangga. “Radi rangkaian diskusi memang ada beberapa upaya yang harus dilakukan. Seperti kajian dan uji publik terhadap Raperda tersebut,” katanya.
Leih jauh dikatakannya, perjuangan dalam mewujudkan Perda tentang penyelenggaraan Ponpes, sangatlah dibutuhkan dukungan dan masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu. “Karena bagaimanapun juga pengakuan, keberpihakan dan fasilitasi pada pondok pesantren pasti dapat menghasilkan para santri yang berkualitas sebagai benteng keagamaan pada tekanan globalisasi,” tutup Politisi Partai Hanura ini. (Novi)















