Bengkulu – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu terus bekerja dimana sesuai dengan aturan limit waktu dari Pansus ini menyelesaikan tugasnya hanya dalam waktu sepuluh hari, yang mana Pansus mulai bekerja pada 2 Februari lalu.
Anggota Pansus Raperda RTRW, Drs. H. Sumardi, M.M., mengatakan saat ini Pansus telah menyelesaikan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pembahasan dengan OPD-OPD pemrakarsa tingkat propinsi dan kabupaten/kota sudah selesai serta pembahasan pasal demi pasal hampir selesai.” kata Sumardi, Sabtu (4/2).
Kemudian disampaikan oleh politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) ini dalam beberapa hari ke depan, Pansus menjadwalkan pertemuan dengan instansi vertikal. “Pada 9 Februari mendatang, Pansus mengagendakan pertemuan dengan instasi vertikal yang masih dianggap perlu, sekaligus penyelesaian pasal-pasal dalam draf Peraturan Daerah (Perda).” sampai Kombes, sapaan akrabnya.
“Selanjutnya pada 10 Februari nanti, Pansus akan melakukan kesepakatan substansi atas Raperda RTRW ini dengan pihak eksekutif.” tutup Kombes.(HKS)















