Alaku
Alaku
Alaku

24 Mei Masa Jabatan Berakhir, Ini Rencana Ketua KPU Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Foto - Ist Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M., mengungkapkan masa jabatan KPU Provinsi Bengkulu periode 2018-2023 akan berakhir pada bulan ini.

“Pada 24 Mei mendatang, masa jabatan kami akan berakhir dan sudah dapat dipastikan nantinya telah ditetapkan oleh KPU RI untuk anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028,” ungkap Irwan Saputra yang ditemui seusai menerima pendaftaran calon anggota DPD, Rahiman Dani, Selasa siang (2/5).

Ketika ditanya kemana dirinya setelah tidak menjabat lagi, apakah akan menjadi akademisi atau akan mencoba menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

“Setelah tidak menjabat lagi di KPU Provinsi saya akan terus berbuat untuk daerah ini dan pastinya saya akan melakukan hal yang bermanfaat bagi banyak orang,” ujar Irwan Saputra.

Seperti diketahui, Irwan Saputra telah 2 periode menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu dan sesuai dengan aturan tidak dapat lagi untuk menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu periode ketiga.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *