Bengkulu – Semakin mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) makin marak terpasang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P. M.Si., mengungkapkan pemasangan baliho dan sejenisnya saat ini belum diatur dalam konteks pelaksanaan kampanye dalam tahapan Pemilu.
“Itu merupakan domain dari pemerintah daerah maupun lembaga lain yang berwenang terhadap titik-titik yang tidak boleh dilakukan pemasangan,” ungkap Eko Sugianto yang ditemui disela-sela pendaftaran calon anggota DPD di KPU Provinsi, Rabu (10/5).
Oleh karena itu lanjut Eko Sugianto, kami mengharapkan kepada para bakal calon untuk menjaga kondusifitas, keindahan, estetika dan etika dalam rangka pelaksanaan Pemilu. “Jadi secara etika karena belum ada calon, dan sesuai dengan estetika mari kita jaga pemandangan keindahan kota, jangan sampai spanduk-spanduk atau baliho yang belum kita atur ini merusak pemandangan dan keindahan kota,” ujar Eko Sugianto.
“Konteksnya sekarang ini kan belum ada peserta kampanye dan masa kampanye pun belum dimulai sehingga kami mengharapkan dan menghimbau agar kepada para bakal calon jika ingin memperkenalkan diri untuk lebih menggunakan pendidikan politik saja,” tutup Eko Sugianto yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Bengkulu.(HKS)















