Bengkulu, – Dokumen persetujuan tersebut diserahkan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono kepada Gubernur Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.
Iljas Tedjo Prijono juga menyerahkan 10 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2 sertifikat wakaf yaitu musala dan pemakaman umum di wilayah Kota Bengkulu.
Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada warga untuk kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah.(Iwan)















