Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Pemkot Bengkulu Terima Dokumen Persetujuan Substansi Untuk RTRW Bengkulu

Wawali Dedy Wahyudi saat terima dokumen dari Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/7). Foto - Iwan Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Dokumen persetujuan tersebut diserahkan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono kepada Gubernur Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.

Iljas Tedjo Prijono juga menyerahkan 10 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2 sertifikat wakaf yaitu musala dan pemakaman umum di wilayah Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada warga untuk kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *