Bengkulu, – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, mereka menerima sebanyak 152 laporan dugaan maladministrasi terkait berbagai badan layanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengungkapkan bahwa laporan-laporan ini paling banyak diterima saat pihaknya melakukan kegiatan jemput bola di sejumlah lokasi, termasuk melalui gerai pengaduan masyarakat yang dibuka secara langsung oleh Ombudsman.
Laporan dugaan maladministrasi tersebut, sebagian besar, terkait dengan pelayanan jaringan air minum dan distribusi listrik. Jaka Andhika menyoroti bahwa musim kemarau menjadi faktor utama yang menyebabkan masalah suplai air baku oleh badan layanan umum air minum (PDAM).
Sementara itu, pada kasus distribusi listrik, masalah diduga disebabkan oleh progres pembangunan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi yang saat ini tengah dibangun di seluruh daerah di kabupaten/kota di Bengkulu.
Dalam mengatasi laporan-laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berhasil menyelesaikan sebanyak 96 laporan pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 33 laporan ditemukan mengalami maladministrasi namun telah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.
Selain itu, tiga laporan diselesaikan melalui konsiliasi, 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi, dan empat laporan lainnya telah masuk objek pemeriksaan di pengadilan.
Jaka menegaskan komitmen Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam menanggapi dan menyelesaikan dugaan maladministrasi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di wilayah tersebut.(Iwan)















