Alaku
Alaku
Alaku

Ciptakan Pemilu Bersih dan Jurdil, IKADIN Bengkulu Bentuk Tim Pemantau Pemilu 2024

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – DPD IKADIN Provinsi Bengkulu pada Pemilu tahun 2024 ini mereka Standing position dalam Pemilu ini berangkat dari UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 pasal 5, “Dimana disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. Karena kita adalah penegak hukum maka menjadi kewajiban kita sebagai advokat untuk hadir dan ikut berperan serta menciptakan pemilu jurdil,” ungkap Rizky Wewengkang, Jumat (12/1).

Adapun upaya yang akan diambil oleh Pemantau Pemilu DPD IKADIN PROVINSI BENGKULU, Pertama memberitahukan ke KPU, Bawaslu, pengurus partai tingkat kabupaten bahwa sudah berdiri tim pemantau pemilu DPD IKADIN PROVINSI BENGKULU. Kedua Menerima pengaduan, baik yang berasal dari partai politik, caleg atau masyarakat dan meneruskannya ke lembaga berwenang seperti bawaslu/kpu/mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu/KPU, “Menggunakan sarana-sarana yang tersedia misalnya FB, Twitter (X) Group WA untuk kampanye pemilu bersih/jurdil, DPD IKADIN PROVINSI BENGKULU Menyiapkan satu nomor hp/nomor WA yang aktif tiap kabupaten/kota untuk tempat masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu,” lanjut Rizky.

Jika memungkinkan nomor WA pengaduan pelanggaran itu bisa juga dipakai oleh masyarakat untuk mengirim hasil penghitungan TPS.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *