Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Sosialisai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024 dalam menatap pemilu pilkada tahun ini untuk menjalankan tahapan awal Pemilu Mendatang
Menurut Meiky Hermansyah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan sosialisasi ini menjalankan tahapan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pencalonan jalur Perorangan Apa saja yang menjadi syarat pada masyarakat untuk maju kontentasi dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati tahun 2024,” Ujarnya
” Untuk Jalur perseorangan yang jelas syarat awal dukungan minimal sesuai dengan jumlah DPT dan 10 persen dari DPT, ” Ungkap Meiky Hermansyah pada wartawan usai sosialisasi Rabu siang (01/05/2024)
Lanjut Meiky untuk jadwal penyerahan pada tanggal 05 Mei 2024 nanti mohon menggunakan syarat syarat dukungan dengan benar sehingga pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah nanti mudah melakukan penelitiannya nanti, ” Tutupnya. (Adek)















