Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

KPPU Temukan Hambatan dalam Pengoperasian Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam pengelolaan jaringan gas kota di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Temuan ini muncul saat Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, melakukan kunjungan kerja ke PT Petrogas Ogan Ilir.

PT Petrogas Ogan Ilir, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bertugas mengelola jaringan gas PT Pertagas Niaga di wilayah tersebut. Dari total 8.251 sambungan rumah tangga (SR) yang ditugaskan kepada PT Pertagas Niaga hingga tahun 2024, hanya 6.446 SR yang terutilisasi, sementara 1.805 SR lainnya tidak aktif. Lebih lanjut, hanya sekitar 5.000 SR yang terpantau aktif oleh petugas, menunjukkan adanya potensi bahwa jumlah sambungan yang sebenarnya aktif lebih rendah dari data yang dilaporkan.

PT Petrogas Ogan Ilir menjelaskan bahwa jaringan gas yang saat ini terutilisasi sudah mencapai kapasitas maksimal, karena banyak rumah yang tidak dapat disambungkan akibat tidak adanya pipa jalur distribusi atau perumahan yang kosong. Selain itu, penambahan jaringan gas merupakan kewenangan PT Pertagas Niaga, sementara PT Petrogas hanya bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan jaringan yang sudah ada.

KPPU juga menemukan bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) milik PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. Kerusakan ini mengakibatkan ketidakmampuan untuk mengukur penggunaan gas oleh pelanggan, yang berpotensi mempengaruhi rendahnya utilisasi jaringan gas di wilayah tersebut.

KPPU mendorong terbukanya akses bagi pihak swasta dan BUMD lainnya untuk turut serta dalam pengembangan jaringan gas kota, guna mendukung persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan pemanfaatan jaringan gas secara optimal di Kabupaten Ogan Ilir.(Iwan/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *