Alaku
Alaku
Alaku

Sudi Simarmata : Kepala Desa wajib bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Mewakili Tim Hukum Pasangan Rohidin-Meriani, Sudi S Simarmata, SH menanggapi pernyataan Muspani Kuasa Hukum Helmi-Mian yang menyatakan jika ada pihak yang melarang kepala Desa mendukung Helmi Mian hal itu merupakan bentuk pembodohan Publik.

Sudi menyatakan pendapat Muspani tersebut adalah hal yang keliru, menurutnya para kepala desa harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau dikatakan belum ada penetapan calon, Sudi mengingatkan bahwa harus dipahami berkas dari dari Helmi-Mian telah didaftarkan ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai salah satu calon Gubernur dan calon Wakil gubernur Bengkulu.

Bahwa sangat jelas ditegaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan danatau tindakan yang menguntungkan atau atau merugikan salah satu pasangan calon.

Maka jika ada tindakan deklarasi kades yang mendukung salah satu bakal paslon pada pilkada 2024 dan ada yang keberatan dan melaporkannnya ke Bawaslu maka hal tersebut adalah tindakan yang positif dan baik untuk mengingatkan para kades tidak terjebak dalam Konstelasi politik.

Sudi berharap seluruh aparatur desa di Kabupaten/kota dapat memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis.

Dan jika terbukti, para Kepala Desa tersebut harus mendapatkan sanksi yang tegas.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *