Alaku
Alaku

MK Tolak Uji Materi UU No. 10 Tahun 2016, Gubernur Bengkulu Tetap Rohidin

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Helmi Hasan-Mian, serta pasangan calon Bupati Elva Hartati Murman-Makrizal. Mereka menggugat Pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur perhitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang terbuka, MK menegaskan bahwa pasal tersebut telah diatur dalam tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, permohonan uji materi dari Helmi Hasan-Mian serta Elva Hartati Murman-Makrizal dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.

Putusan ini semakin mempertegas aturan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terutama Pasal 19 huruf e yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah petahana dalam pemilihan selanjutnya.

Uji materi ini dilayangkan oleh tim hukum Helmi Hasan-Mian atas kekhawatiran adanya interpretasi ganda mengenai masa jabatan kepala daerah, yang dikhawatirkan dapat menguntungkan petahana. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, MK memperjelas status pencalonan bagi kepala daerah seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Menanggapi putusan MK, Ketua Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan SH, MH, mengapresiasi keputusan yang dianggap mencerminkan kehendak masyarakat Bengkulu. “Keputusan ini adalah harapan masyarakat Bengkulu yang kini terealisasi,” ujarnya.

Aizan mengajak masyarakat untuk bersama mendukung dan memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada pemilihan mendatang. “Ayo bersama menangkan Rohidin-Meriani, Gubernur Tetap Rohidin,” seru Aizan.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Jecky Harianto, menyatakan bahwa keputusan MK yang menolak gugatan Helmi Hasan-Mian menjadi bukti bahwa upaya mereka untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani tidak berhasil. “Ini membuktikan upaya hukum mereka tidak berhasil,” ungkap Jecky.

Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dalam masa jabatan dan pencalonan kepala daerah, memenuhi harapan masyarakat Bengkulu untuk memiliki pemimpin sesuai ketentuan yang berlaku.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *