Alaku
Alaku

Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Menang Tipis, Rifai-Yevri Siap Ajukan Gugatan ke MK

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Selatan, – Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan kemenangan tipis pasangan petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat atas pasangan Rifai-Yevri Sudianto. Gusnan-Ii berhasil meraih 37.968 suara, unggul 818 suara dari Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, mengonfirmasi bahwa proses pleno selesai pada Kamis (5/12/2024) pukul 00.00 WIB. “Pleno sudah selesai. Selisih suara antara kedua pasangan cukup tipis, hanya 818 suara. Saya mendengar kabar pihak Rifai-Yevri akan menggugat hasil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski belum ada konfirmasi resmi,” ujar Wiwin.

Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke MK. “Kami akan ajukan permohonan dalam waktu 3×24 jam sejak pleno KPU selesai tadi malam. Gugatan ini akan kami sampaikan sesuai prosedur,” kata Agustam.

Agustam menjelaskan bahwa inti gugatan terletak pada ketidakabsahan pasangan Gusnan-Ii sebagai calon kepala daerah. Ia menyebut penetapan pasangan tersebut melanggar beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 129 Tahun 2024.

“Putusan MK Nomor 129/2024 menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah harus berdasarkan durasi riil, bukan sejak pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah dipatahkan oleh MK,” jelas Agustam.

Lebih lanjut, Agustam menyatakan bahwa KPU Bengkulu Selatan seharusnya mematuhi seluruh putusan MK terdahulu, termasuk Putusan Nomor 22/2009 dan 67/2020, dalam menentukan kelayakan pasangan calon.

Dengan gugatan ini, Pilkada Bengkulu Selatan berpotensi mengalami dinamika lebih lanjut, menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.(Iwan/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *