Kaur, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Kaur yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur dan merekomendasikan penutupan sementara operasional PT. Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning di Kecamatan Maje. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Senin (20/1/2025).
RDP yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, S.H., dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Maje, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henry Faizal, S.E., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saryoto, S.Sos., Kepala Desa Suka Menanti, dan perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia.
Keluhan masyarakat difokuskan pada polusi udara dan limbah cair yang dihasilkan perusahaan. Burman, Kepala Desa Suka Menanti, menjelaskan bahwa upaya mediasi sebelumnya dengan perusahaan belum membuahkan hasil signifikan. Masyarakat melaporkan berbagai dampak kesehatan, seperti sesak napas, pusing kepala, dan penyakit kulit, akibat pencemaran tersebut. Hadi, salah satu warga, bahkan menyebutkan adanya petisi yang ditandatangani 368 warga yang meminta penutupan perusahaan.
Saryoto, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa PT. Sangga Tani telah memiliki NIB, namun izin operasionalnya belum terbit. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan terdaftar dengan KBLI 21021 (pengolahan obat tradisional) tetapi mengajukan KBLI farmasi. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Faizal, menyatakan bahwa PT. Sangga Tani belum memiliki Persetujuan Izin Lingkungan (UKL/UPL) sehingga belum diketahui apakah pengolahan limbahnya sesuai standar.
Andi Saputra, perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia, menyatakan bahwa masalah administrasi perusahaan berada di luar kewenangannya, dan pemilik perusahaan berhalangan hadir.
Menanggapi keluhan masyarakat dan penjelasan instansi terkait, beberapa anggota DPRD, seperti Aminuddin Ch dan Ramadi Agustin, S.I.P., menyatakan dukungan terhadap penutupan sementara perusahaan hingga dokumen perizinan lengkap dan dampak lingkungannya dinormalisasi. Ramadi Agustin juga menyoroti pentingnya pemberdayaan putra daerah dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Kaur.
Sebagai kesimpulan, DPRD Kabupaten Kaur merekomendasikan penutupan sementara aktivitas operasional PT. Sangga Tani sampai waktu yang tidak ditentukan. DPRD juga meminta pengawasan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tersebut selama masa penutupan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat Maje. (Iwan)















