Jakarta, – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, untuk memperkuat peran Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Dewi Coryati, M.Si., dalam wawancara terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPP APPNFI, FK PKBM, DPP ASTINA, dan PP HIMPAUDI.
Menurut Dewi, ada beberapa poin penting yang disimpulkan dalam RDP, salah satunya mengenai penguatan peran PNFI yang memiliki kontribusi besar dalam mendidik anak bangsa.
“Seperti halnya keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang merupakan upaya terakhir dalam dunia pendidikan dengan pendanaan yang terjangkau,” ungkap Dewi, Jumat, 7 Februari 2025.
Dewi menjelaskan bahwa PKBM sangat dinantikan kehadirannya oleh masyarakat karena mampu menjangkau daerah pelosok dan memberikan kesempatan kepada mereka yang tertinggal usia untuk tetap bisa mengenyam pendidikan.
“Dengan demikian, PKBM menjadi solusi atas permasalahan akses pendidikan bagi masyarakat,” kata Dewi.
Selain itu, lanjut Dewi, PKBM juga menjadi garda terakhir dalam memastikan pendidikan anak bangsa lebih terjamin. Namun, dalam hal ini, perhatian terhadap para tutor menjadi hal yang sangat penting.
“Para tutor yang merupakan tenaga pendidik di PKBM harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan guru-guru di sekolah formal,” tegas Dewi.
Dewi menambahkan bahwa kesetaraan yang dimaksud mencakup perlindungan dan kesejahteraan para tutor. Selama ini, tutor PKBM hanya menerima honor dari dana bantuan yang turun setiap enam bulan sekali.
“Dari segi jumlah, tentu tidak perlu kita sebutkan, tetapi yang jelas masih jauh dari harapan. Bagaimana para tutor bisa mendidik anak secara optimal jika kesejahteraan mereka sendiri belum terpenuhi?” tambahnya.
Kondisi serupa, kata Dewi, juga dialami oleh guru swasta, termasuk yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Oleh karena itu, ke depan harus ada jaminan bagi mereka, salah satunya dengan memperbaiki regulasi yang ada.
“Dengan adanya regulasi yang lebih baik, perlindungan dan kesejahteraan para tutor di PKBM, sekolah swasta, dan PAUD dapat lebih terjamin. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa hasil RDP ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai upaya, di antaranya memperkuat pengelolaan dan meningkatkan anggaran untuk program-program PNFI.
“Kami juga mendukung perlunya regulasi atau payung hukum untuk memperkuat posisi tutor pendidikan kesetaraan, termasuk dalam hal standar kualifikasi, kompetensi, serta kesejahteraan, agar mereka dapat bekerja secara profesional,” pungkasnya.(Iwan)















