Alaku
Alaku
Alaku

JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Ternate

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 13 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian dengan tersangka Muhammad Rizal alias Ical dari Kejaksaan Negeri Ternate. Ia diduga melanggar Pasal 362 KUHP. Kasus bermula pada 23 Februari 2025 ketika Rizal melihat korban, Bayu Pitriyanto, menyimpan uang tunai di bagasi sepeda motor. Keesokan harinya, saat korban secara tidak sengaja meninggalkan kunci motornya, Rizal memanfaatkannya untuk membuka bagasi dan mengambil uang sebesar Rp5.900.000.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan Rizal untuk berbagai keperluan, termasuk mengirim ke istrinya di Batam, membayar kas dan cicilan motor, serta kebutuhan pribadi lainnya. Atas tindakannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar nominal tersebut.

Setelah melalui proses mediasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Korban pun menerima permintaan maaf dan mengajukan permohonan agar proses hukum tidak dilanjutkan. Atas dasar itu, Kejari Ternate mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan JAM-Pidum.

Selain perkara ini, 12 kasus lain juga disetujui penyelesaiannya secara damai, termasuk tindak pidana ringan seperti penganiayaan, pengancaman, penadahan, hingga pencurian. Beberapa tersangka berasal dari berbagai wilayah seperti Halmahera Tengah, Maluku Tengah, Tual, Minahasa Utara, hingga Bengkalis.

Persetujuan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan: tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta respons masyarakat yang positif. Proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

JAM-Pidum mengimbau seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk kepastian hukum berbasis keadilan restoratif.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *