Alaku
Alaku
Alaku

WL Tersangka Ketiga Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Ditahan di Rutan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, resmi ditahan di Rutan Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Wahyu, yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini, sebelumnya sempat ditahan di Kejaksaan Agung RI. Ia tiba di Bengkulu dengan pengawalan ketat penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggunakan rompi tahanan dan mobil tahanan Kejati, Jumat (6/6/2025).

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Peran tersangka terungkap dalam pembuatan perjanjian awal yang menjadi titik awal terjadinya kebocoran PAD. Namun, isi detail perjanjian belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih berjalan,” jelas Danang.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM pada 2004 dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian diagunkan ke beberapa bank. Sejak berdiri, pengelola disebut tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

“Ini akan terus kami dalami. Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas pihak Kejati. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *