Alaku
Alaku
Alaku

Penyidikan Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Eks Pj Walikota

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Sumardi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013, sebagai saksi.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa semua kepala daerah yang pernah menjabat saat terjadinya kebocoran PAD akan dipanggil dan diperiksa secara bergiliran.

“Ya, semua kepala daerah yang terkait akan kami periksa untuk memperjelas alur kejadian dan pertanggungjawaban masing-masing,” ujarnya.

Selain Sumardi, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, termasuk dari pihak perbankan yang diduga terlibat dalam aliran dana PAD. Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka: mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Kasus ini berawal pada 2004, saat lahan milik Pemkot Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu diagunkan ke beberapa bank. Ketika kredit bermasalah, lahan tersebut terancam disita pihak ketiga.

Selain itu, pengelola Mega Mall dan PTM diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Bangunan Mega Mall dan PTM telah disita sebagai barang bukti. Kejati Bengkulu masih membuka peluang penetapan tersangka baru.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *