Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melaksanakan program penerangan hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu”, kali ini menyasar jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel” ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum di sektor pengelolaan keuangan desa.

Dibuka langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., kegiatan ini menghadirkan pula narasumber dari Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Bastian Subuh, S.H., M.H. Keduanya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa yang dinilai rawan penyalahgunaan.
“Dana desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat bawah. Pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ristianti dalam penyampaian materinya.
Sementara itu, Bastian Subuh menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak semata-mata bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami hadir untuk mendampingi dan membimbing agar pemerintah desa memahami batasan hukum dan tidak tersandung masalah,” katanya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh jajaran Dinas PMD Provinsi Bengkulu. Harapannya, penyuluhan ini mampu menjadi bekal bagi aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dalam mendukung pembangunan daerah berbasis hukum. (Iwan)















