Bengkulu, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memisahkan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah melalui putusannya beberapa waktu lalu.
Lalu, kader dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti serta memberikan tanggapan terkait Putusan MK tersebut.
Seperti Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi melalui keteranganya mengatakan, dengan putusan tersebut, dirinya menilai dapat mendorong para kader setiap parpol, dapat lebih fokus dalam menatap dan menghadapi pesta demokrasi masa mendatang.
“Makanya kita di daerah mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Jum’at 27 Juni 2025.
Walaupun, lanjut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, dengan putusan MK itu, tak dapat dipungkiri adanya potensi yang mengharuskan masa jabatan DPRD periode 2024-2029 juga harus diperpanjang.
“Karena MK mengusulkan Pilkada dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD, digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia (RI),” kata Edwar.
Namun, sambung Edwar, poin penting dengan adanya putusan MK tersebut, secara langsung dapat meringankan beban para kader parpol disaat menghadapi pesta demokrasi.
“Karena kita selaku kader dapat lebih fokus dalam menjalani tugas-tugas parpol saat menghadapi pesta demokrasi. Misal kita di PDI Perjuangan, kalau selama ini fokus kita harus terpecah,” ujar Edwar.
Dimana, Edwar menambahkan, harus memperjuangkan kemenangan PDI Perjuangan untuk tingkat nasional, dan kemudian juga harus memenangkan presiden/wapres yang diusung.
“Disamping itu kita juga harus berjuang untuk memenangkan parpol di tingkat daerah. Itu belum termasuk perjuangan untuk diri kita sendiri ketika turut maju dalam Pileg. Jadi fokus kita akhirnya terpecah-pecah,” tambah Edwar.
Ketika waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah, maka tugas selaku kader parpol jadi lebih ringan. Pertama tentu, pihaknya dapat lebih fokus untuk memenangkan PDI Perjuangan tingkat nasional dan presiden/wapres saja.
“Barulah setelah itu kita juga dapat lebih fokus, dalam menghadapi pileg tingkat daerah dan pilkada,” sampai Edwar.
Selain itu, dengan putusan MK tersebut, juga diyakini dapat meringankan tugas dan kerja-kerja para penyelenggara dalam melaksanakan pemilu.
“Kita jangan pernah lupa, dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya sempat merenggut korban jiwa, yang salah satunya akibat mengalami kelelahan,” imbuh Edwar.
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, kelelahan yang dimaksud rentan terjadi pada saat melakukan proses penghitungan suara. Dimana prosesnya terjadi hingga subuh.
“Karena mereka harus menghitung perolehan suara mulai dari presiden/wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tapi dengan pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, tahapan ini bisa lebih singkat,” demikian Edwar.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029, yang berarti pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD dan presiden/wapres saja.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan Pilkada. Ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Seiring dengan putusan itu, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD digelar paling lama dua tahun enam bulan, setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden RI.(Iwan)















