Alaku
Alaku
Alaku

Dugaan Korupsi Dana Operasional Bawaslu, Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Satu Tersangka

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, RadarInformasi.News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Bawaslu tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sore, setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Tersangka berinisial EF (45), merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023. Ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

EF diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan dengan cara melanggar prosedur pencairan dana. Bahkan, sejumlah dana negara dicairkan tanpa bukti kwitansi yang sah. Atas dasar itu, EF langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif, dan pihaknya telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, hingga pihak rekanan.

“EF tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi atau tagihan negara, bahkan mencairkan dana tanpa dukungan dokumen yang sah. Ini jelas menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara jumlah kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.(Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *