Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Gelar Penerangan Hukum di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam program “Halo Kejati Bengkulu”, kali ini bertempat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam membangun kesadaran hukum serta meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tim penerangan hukum Kejati Bengkulu terdiri dari Bastian Subuh, S.H., M.H., Ristianti Andriani, S.H., M.H., Ira Karina, S.H., dan Yordan M. Besty, S.H. Mereka secara bergantian menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, serta etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam penyampaian materinya, tim Kejati menekankan pentingnya ASN memahami batasan kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugas. Penerapan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan program dan kegiatan pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati Bengkulu untuk terus hadir memberikan edukasi hukum secara langsung kepada instansi pemerintah. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih profesional, bersih, dan berintegritas,” ujar salah satu narasumber, Bastian Subuh.

Selain sesi materi, kegiatan juga diisi dengan dialog interaktif antara peserta dan narasumber. Para ASN aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan hukum di bidang administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejati Bengkulu berharap seluruh jajaran ASN di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan hukum. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *