Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Ombudsman Bengkulu Catat 223 Pengaduan Pelayanan Publik, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,14 Miliar

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan signifikan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 6 Desember 2025, tercatat sebanyak 223 laporan telah diregistrasi, dengan 155 laporan di antaranya berhasil diselesaikan pada tahap pemeriksaan.

Dari proses tersebut, Ombudsman mengidentifikasi valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp2,14 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, SE, dalam rilis akhir tahun yang digelar Senin (22/12), menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari akumulasi kinerja Ombudsman sejak 2021. Selama periode 2021–2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.

Berdasarkan data pengaduan, bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah Penyimpangan Prosedur sebesar 35,61 persen dan Penundaan Berlarut sebesar 32,55 persen. Sementara dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan menempati posisi tertinggi dengan 23,57 persen, disusul Pendidikan dan Pajak masing-masing 20,70 persen, Administrasi Kependudukan 18,79 persen, serta Kepegawaian 16,24 persen.

Pada tahun 2025, Ombudsman Bengkulu juga menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari temuan tersebut, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA. Rekomendasi meliputi evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pidana.

Selain penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah, termasuk pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik sektor kesehatan. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui kajian tata kelola, penilaian kepatuhan pelayanan publik, pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi, hingga edukasi lebih dari 100 kegiatan sejak 2021.
Mustari menegaskan, melalui kolaborasi dan penguatan pencegahan, Ombudsman Bengkulu berkomitmen tidak hanya menindak maladministrasi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pelayanan publik yang berkelanjutan. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *