Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Panorama, DMJ Dikembalikan Sesuai Fungsi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) kawasan Pasar Panorama, Selasa (13/1/2026). Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, yang selama ini kerap dipenuhi lapak pedagang hingga memakan badan jalan dan trotoar.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dalam apel gabungan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah. Penataan kawasan Pasar Panorama dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota, Asisten II Sehmi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Damkar, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Bapenda, Camat Singaran Pati, para lurah, hingga unsur linmas.

Bersama Disperindag, Satpol PP melakukan pemetaan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik toko yang melebarkan lapak dagangannya hingga ke DMJ. Para pedagang yang melanggar diminta untuk membongkar sendiri lapaknya secara mandiri. Petugas juga membantu menertibkan payung, meja, gerobak, serta sarana dagang lain yang berada di area terlarang.

Melalui pengeras suara, Sahat menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas perdagangan di daerah milik jalan. “Yang boleh berjualan hanya pemilik toko di dalam area toko. PKL silakan masuk ke dalam pasar, bukan di jalan, trotoar, atau di depan toko karena itu melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, Dinas PUPR melakukan pengukuran garis sempadan jalan terhadap bangunan toko yang melanggar dan memerintahkan pembongkaran. Dinas Lingkungan Hidup mengangkut sisa material, sementara Dinas Damkar melakukan penyiraman untuk membersihkan lokasi.

Sahat juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pedagang dan pemilik toko yang masih melanggar untuk membongkar lapak secara mandiri. Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, bersih, dan nyaman. (Iwan/MCKB Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *