Alaku
Alaku
Alaku

Tak Bisa Dibuka, Pintu Kantor Bupati Rejang Lebong Digerinda Tim KPK

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (13/3), terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam proses penggeledahan tersebut, pintu masuk ruang kerja bupati terpaksa digerinda oleh petugas. Hal itu dilakukan setelah pintu ruangan tidak dapat dibuka sehingga tim penyidik harus membuka paksa akses masuk ke dalam ruangan.

Sejumlah petugas terlihat menggunakan alat gerinda untuk memotong bagian kunci dan pengait pintu. Setelah pintu berhasil dibuka, tim KPK langsung masuk ke dalam ruangan untuk melakukan penggeledahan dan mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan di kantor bupati ini tentu saja menarik perhatian sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dari kejauhan, beberapa pegawai tampak menyaksikan proses pembukaan pintu hingga kegiatan penyidik di dalam ruangan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Sejumlah berkas dan barang bukti lainnya tampak dibawa keluar dari rumah tersebut dengan 3 unit minibus.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV MU, dan Youki Yusdiantoro dari CV AA sebagai pihak pemberi suap.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di wilayah Rejang Lebong.

Penyidik menduga terjadi praktik pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026. Para kontraktor yang mendapatkan proyek tersebut diduga diminta memberikan fee berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *