Alaku
Alaku
Alaku

Meja Dipukul, Pintu Dikunci: 7 Wartawan Laporkan Oknum Kepala Dinas ke Polisi

Cloud Hosting Indonesia

Kepahiang, – Tujuh wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepahiang melaporkan seorang kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.

Laporan dilayangkan setelah insiden yang terjadi saat para jurnalis melakukan upaya konfirmasi pemberitaan di kantor dinas yang bersangkutan.

Adapun wartawan yang terlibat dalam peristiwa tersebut yakni Alex Candra (TVRI), Bima (Tribun Bengkulu), Hendri Irawan (BETV), Jimmy Mahendra (Radar Kepahiang), serta tiga jurnalis media online Ferik Leorisando, Angga, dan Bagus Rahmat MS.

Ferik Leorisando menjelaskan, kejadian bermula saat mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait sebuah pemberitaan. Namun, situasi berubah ketika oknum Kadis menunjukkan reaksi emosional.

“Kami datang untuk konfirmasi berita. Saat menjelaskan maksud kedatangan, yang bersangkutan langsung emosi, memukul meja, dan mengeluarkan kata-kata kasar,” ujar Ferik.

Ia menambahkan, suasana semakin tidak kondusif ketika oknum tersebut berdiri, mengunci pintu ruangan, lalu membuang kunci ke luar melalui jendela.

“Di dalam ruangan, kami ditunjuk-tunjuk dan dilarang merekam menggunakan telepon genggam,” katanya.

Para jurnalis yang berada di lokasi mengaku merasa terintimidasi atas tindakan tersebut. Berdasarkan kesepakatan bersama, mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Laporan tersebut mencakup dugaan intimidasi verbal serta penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Kepahiang, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Kepahiang, menyatakan sikap atas peristiwa tersebut.

Anggota Dewan Penasehat PWI Kepahiang sekaligus Ketua AMJ Kepahiang, Ujang Efendi, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik,” ujarnya.

PWI dan AMJ Kepahiang menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers di daerah.

Sementara itu, pihak Polres Kepahiang menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala dinas yang dilaporkan.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *